Apakah Kate Middleton Mendapatkan Gaji dari Kerajaan Inggris?

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:40 WIB
loading...
Apakah Kate Middleton...
Banyak yang bertanya-tanya, apakah Kate Middleton mendapatkan gaji dari Kerajaan Inggris mengingat dirinya merupakan anggota senior Keluarga Kerajaan. Foto/Getty Images
A A A
INGGRIS - Banyak yang bertanya-tanya, apakah Kate Middleton mendapatkan gaji dari Kerajaan Inggris mengingat dirinya merupakan anggota senior Keluarga Kerajaan. Dengan gelar Putri Wales, ia memiliki peran penting.

Tak tanggung-tanggung, Kate Middleton menjalankan serangkaian tugas-tugas kerajaan, termasuk mendukung inisiatif amal dan menghadiri acara resmi. Namun, apakah ia menerima gaji dari Kerajaan Inggris ?

Dilansir dari Express, Rabu (25/12/2024), jawabannya adalah tidak secara langsung. Pasalnya, Kate tidak menerima gaji tetap seperti pekerja pada umumnya.

Sebagai anggota Keluarga Kerajaan, kebutuhan hidup dan kegiatan Kate dibiayai melalui sumber pendanaan kerajaan yang berasal dari alokasi anggaran negara, pendapatan pribadi, dan pendanaan khusus keluarga kerajaan. Berikut adalah penjelasan lebih rinci:

Apakah Kate Middleton Mendapatkan Gaji dari Kerajaan Inggris?







1. Pendanaan dari Duchy of Cornwall


Pendanaan utama untuk Kate dan suaminya, Pangeran William berasal dari Duchy of Cornwall, sebuah portofolio properti dan investasi yang memberikan pendapatan kepada pewaris takhta.

Sebagai pewaris selanjutnya, William mengelola Duchy ini sejak ayahnya, Raja Charles III naik takhta pada 2022. Pendapatan ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi keluarga mereka, termasuk kegiatan resmi Kate sebagai Putri Wales.

2. Biaya Operasional dari Sovereign Grant


Sovereign Grant adalah pendanaan publik yang diberikan oleh pemerintah Inggris kepada keluarga kerajaan untuk menjalankan tugas-tugas resmi. Ini mencakup biaya perjalanan, staf, dan pemeliharaan properti resmi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4017 seconds (0.1#10.140)